Pidana Cinta

Mahasiswa #1: Kamu harusnya dituntut Pasal 362 KUHP.

Mahasiswa #2: Karena nyuri hati kamu?

Mahasiswa #1: Kok tau sih?

Mahasiswa #2: Gombalan kamu basi!

Mahasiswa #1: Sebenarnya aku mau pakai Pasal 355 KUHP karena kamu sudah melakukan penganiayaan berat dengan cintamu. Aku ga bisa belajar dengan tenang, ga bisa tidur, dan ga enak makan, mikirin kamu terus.

Mahasiswa #2: Tuntutan kamu obscuur libel dan error in persona.

Mahasiswa #1: Kok bisa?

Mahasiswa #2: Kemarin aku ngeliat kamu PDKT sama cewe lain.

Author: rimarahayu

A circus performer who juggling between motherhood and work. A sanguine - choleric, an affection explorer, an expert dreamer, and a constantly making improvement good friend.

12 thoughts on “Pidana Cinta”

    1. Wueleh, roaming ya?
      Si cowonya ini lagi ngegombal dengan menggunakan pasal-pasal di KUHP
      362: Pencurian
      355: Penganiayaan berat
      Tapi menurut si cewe ini, tuntutannya si cowo ga jelas, kabur, atau salah orang *klik linknya* karena si cowo lagi PDKT dengan cewe lain juga
      Gitu loh 😀

      Like

Silakan berkomentar